Surat Organisasi Terlarang (OT)

  1. Surat Organisasi Terlarang yang sudah diregister dan ditanda tangani Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP-el pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT ORGANISASI TERLARANG (OT)

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store