Pelayanan Pengaduan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

No. SK: 800/407/35.09.317/2024

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC KTP orang tua/wali/pelapor
  3. FC Akta Anak
  4. Identitas pemohon informasi jelas

  1. Datang langsung (offline di Kantor UPTD PPA Jl. Dewi Sartika No. 21, depan SMPN 1 Jember) atau melalui aplikasi OTS (One Touch Service), media social UPTD PPA (IG, WA, email, media cetak) dan laporan dari masyarakat ataupun petugas mendapatkan informasi dari media social dan rujukan dari lembaga penyedia layanan atau lembaga UPTD PPA Kab/Kota lainnya.
  2. Petugas/pendamping memproses pengaduan masyarakat dan melakukan assesment awal
  3. Pelapor/client mengisi form konseling dan form consent pendampingan UPTD PPA
  4. Pendamping berkoordinasi dengan manager kasus (Kepala UPTD PPA) serta lembaga yang relevan dengan kasus yang dibutuhkan korban dari hasil assesment

Paling singkat 1 (satu) hari kerja atau sesuai dengan kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Permohonan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti hingga terminasi kasusnya

  1. Pengaduan masyarakat/korban datang langsung ke kantor UPTD PPA Jember di Jl. Dewi Sartika No. 21 Jember (depan SMPN 1 Jember)
  2. Melalui aplikasi OTS (One Touch Service) yang dapat didownload di Playstore
  3. Kirim pesan ke akun instagram @uptd_ppajember21
  4. Email ke pusatpelayananterpadu@gmail.com
  5. Hotline whatsapp, SMS dan telepon 081138808800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store