Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 810/01.i /V.06-WK/I/2024

  • Pasien JKN
    1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas

  1. 1. Pasien dari IGD, Poliklinik, Ponek dan Ruangan yang akan di operasi masuk keruang persiapan operasi. 2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien peralatan dari ruangan. 3. Pasien di bawa keruangan Pre-Op 4. Pasien dibawa masuk ke ruang operasi 5. Selesai tindakan pasien di bawa ke ruang pulih sadar 6. Setelah pasien sadar, administrasi dilengkapi dan diperiksakembali 7. Setelah dari ruang pulih sadar pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap atap ICU bila ada indikasi.

Operasi Elektif (Direncanakan) Pada Jam Kerja: - Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 16.00 WIB - Jum’at : Pukul 08.00 – 15.00WIB

Operasi Emergency : 24 Jam

Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Bupati way kanan No. 57 tahun 2018 Tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way kanan

Pasien JKN :
Gratis

Bedah Umum, Bedah Obsgyn (Obstetri Ginekologi), Bedah Mata, Bedah THT, Bedah Mulut, Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif

1. Kotak Saran yang tersedia.
2. Call Center 24 Jam : 0821-7603-8182
3. Instagram : @rsud_zapa
4. Website : www.rsudwaykanankab.go.id
5. Email : rsudwaykanan@gmail.com
6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"