1.Pemohon datang ke PMKS
2. Penginputan data dan membuat surat jin
3. Proses penanda - tanganan pejabat terkait
4. Pencatatn dibuku register kelauar
5. penyerahan berkas kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat ijin penelitian
Pengaduan, melalui ;
a. Kotak saran
b. Via medsos
c. Email
d. PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store