Standar Pelayanan Intensive Care Unit RSUD ZAPA

No. SK: 810/01.i /V.06-WK/I/2024

  • Pasien JKN
    1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas

  1. Bagi pasien baru/rujukan : 1. Pasien diantar petugas IRNA atau IGD 2. Perawat ruangan melakukan timbang terima dengan petugas yang mengantar. 3. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah, diagnose keperawatan dan rencana asuhan 4. Dokter DPJP dalam 24 jam pertama melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan /tindakan, memberikan informasi dan ditanda tangani oleh dokter dan keluarga. 5. Perawat memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh dan ditanda tangani perawat dan keluarga. 6. Perawat melakukan Discharge Planning Bagi pasien baru/rujukan dan pindahan dari ruang lain: 1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga, meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelangi dentitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, cara buang sampah, penggunaan APD dan manajeman nyeri non farmakologi dan ditanda tangani perawat dan keluarga. 2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis bila diperlukan. 3. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asuhan meliputi Dokter DPJP, perawat, nutrisionis, petugas farmasi dsb. Bagi pasien keluar rumah sakit: 1. Pasien yang akan dirujuk, petugas menghubungi rumah sakit yang dituju dan menyiapkan berkas rujukan melalui sisrute.Pasien diantar sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pasien yang meninggal akan diantar keruang jenasah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat keterangan kematian kepada ahli warisnya. 3. Pasien yang meninggal dengan permintaan visum ad repertum dari kepolisian akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak kepolisian dan petugas ruang jenasah.

Perawatan 24 Jam dan jumlah hari perawatan sesuai dengan Panduan Praktek Klinis/Clinical Pathways

Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Bupati way kanan No. 57 tahun 2018 Tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way kanan

Pasien JKN :
Gratis

Pelayanan Rawat Inap Intensive Care Unit

1. Kotak Saran yang tersedia.
2. Call Center 24 Jam : 0821-7603-8182
3. Instagram : @rsud_zapa
4. Website : www.rsudwaykanankab.go.id
5. Email : rsudwaykanan@gmail.com
6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit RSUD ZAPA"