Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap RSUD ZAPA

No. SK: 810/01.i /V.06-WK/I/2024

  • Pasien JKN
    1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas

  1. a. Pasien yang masuk ke IRNA BNB berasal dari: 1. Pasien dari Poliklinik a) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap. b) Pasien ditransfer poliklinik ke IGD oleh petugas c) Pasien mendaftar di admisi untuk mendapat nomor register rawat inap d) Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD e) Pasien mendapatkan penanganan di IGD f) advis DPJP untuk dilakukan rawat inap g) pasien ditransfer ke IRNA oleh petugas IGD, dilakukan serah terima dari petugas IGD ke petugas rawat inap disertai dengan lembar transfer ruangan h) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 2. Pasien dari IGD a. Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. b. Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD. c. Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap d. Pasien dilakukan screening COVID-19 oleh dokter dan petugas IGD. e. Petugas memberikan general inform tentang kelas perawatan sesuai dengan kelasnya bisa naik kelas atau turun kelas. Apabila pasien tidak sesuai dengan kelas perawatnnya pasien memberikan tanda tangan bermaterai. f. Pasien ditransfer ke IRNA BNB oleh petugas IGD. g. Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD disertai lembar transfer antar ruang. h. Petugas ruangan memberikan inform concent tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan BNB i. Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. b. Kriteria penempatan pasien: 1. Ruang kelas 1 adalah dengan kasus non infeksius, kulit dan Bedah, Bedah mulut dan mata 2. Ruang kelas 2 adalah dengan kasus non infeksius, kulit Bedah,bedah mulut dan mata c. Setelah masuk di IRNA BNB kls 1dan 2, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. 1. Pemberian terapi obat. 2. Perawatan sesuai indikasi. 3. Pemeriksaan penunjang diagnostik. 4. Tindakan pembedahan/operasi. 5. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi d. Selama dalam perawatan pasien akan perkembangan kondisinya dan respon penanganan yang telah dilakukan. dievaluasi terhadap e. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan : 1. Pasien KRS (Keluar Rumah Sakit) membaik / sembuh. 2. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 3. Perlu dipindahkan keruangan lain. 4. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. 5. Meninggal. f. Seluruh kondisi diatas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Pelayanan 24 Jam dan hari perawatan sesuai dengan Panduan Praktek Klinis dan Clinical Pathways

Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Bupati way kanan No. 57 tahun 2018 Tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way kanan

Pasien JKN :
Gratis

Perawatan Rawat Inap

1. Kotak Saran yang tersedia.
2. Call Center 24 Jam : 0821-7603-8182
3. Instagram : @rsud_zapa
4. Website : www.rsudwaykanankab.go.id
5. Email : rsudwaykanan@gmail.com
6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap RSUD ZAPA"