No. SK: 188.45/19.16/35.09.06/2024
a. Pemohon mengambil nomor antrianj dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan kertas
b. Penginputan data yang akan diproses
c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk di tanda - tangani
d. Pencatatan dokumen kedalam buku register
e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Legalisir
Pengaduan melalui ;
1. loket pengaduan
2. Kotak pengaduan
3. Via medsos
4. Email
5. PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store