Lagalisir Dokumen

No. SK: 188.45/19.16/35.09.06/2024

  • 1
    1. FC KTP pemohon
    2. FC KK pemohon
    3. Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir

a. Pemohon mengambil nomor antrianj dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan kertas

b. Penginputan data yang akan diproses

c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk di tanda - tangani

d. Pencatatan dokumen kedalam buku register 

e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Legalisir

Pengaduan melalui ;

1. loket pengaduan

2. Kotak pengaduan

3. Via medsos

4. Email

5. PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lagalisir Dokumen"