Rekomendasi Nikah

  1. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. Fotocopy KTP calon mempelai Pria dan Wanita
  3. Fotocopy KK calon mempelai Pria dan Wanita
  4. Pas Foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru
  5. Fotocopy Ijazah terakhir mempelai
  6. Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
  7. Akta Perceraian bagi yang berstatus janda/duda (asli)
  8. Model N1, N2, N4 dan N5
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hukum disertakan saksi I dan II (RT dan RW) dan bermaterai Rp. 10.000,-
  10. Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah
  11. Semua berkas ditanda tangani oleh pemohon
  12. Wajib menyerahkan arsip (lengkap 1 berkas)
  13. Mengisi blangko surat dispensasi nikah
  14. Pemohon meninggalkan contact person

1 (satu) hari s/d 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store