Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD

No. SK: 050/44/KEP/BAPPEDA DAN LITBANG/2024

  • Pemohon adalah Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang yang mengusulkan program/kegiatan. Anggota DPRD tersebut setelah melaksanakan reses, yang bersangkutan akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut ditampung oleh Anggota DPRD dan dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk nantinya diparipurnakan.
    1. Pemohon adalah Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang yang mengusulkan program/kegiatan. Anggota DPRD tersebut setelah melaksanakan reses, yang bersangkutan akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut ditampung oleh Anggota DPRD dan dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk nantinya diparipurnakan.

  • perencanaan
    1. Setiap dokumen pokok-pokok pikiran DPRD akan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan syarat/ketentuan tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku dan sesuai/selaras dengan RPJMD/RKPD.

Reses DPRD Fase I tahun berkenan pada minggu ke satu bulan Maret yang kemudian hasil reses menjadi pokok pikiran – pokok pikiran.

 

Pokok pikiran – pokok pikiran selanjutnya dientry dalam aplikasi e-planning sampai dengan satu minggu sebelum musrembang kabupaten pada minggu ke empat bulan Maret.

Tidak dipungut biaya

Terakomodirnya pokok - pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Rencana Kerja OPD

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi.

Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA atau mengirim pesan melalui media social GROUP WHATS APP yang telah dibuat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD"