Pengajuan Kartu Identitas Anak ( KIA )

No. SK: 188.45/19.14/35.09.06/2024

  • 1
    1. FC KTP orang tua
    2. FC akta nikah
    3. FC kutipan akte kelahiran
    4. Anak diatas 5 tahun dilampirkan foto warna ukujran 2 x 3

a. Ambil nomor antrian dan pemohon menuju loket untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan berkas

b. Penginputan data yang akan diproses

c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untujk ditanda - tangani

d. Pencatatan dokumen kedalam buku register

e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Identitas Anak

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan melalui ;

1. Datang langsung menuju loket pengaduan

2. Kotak saran

3. Via media sosial

4. Email

5. Link PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Identitas Anak ( KIA )"