No. SK: 188.45/19.14/35.09.06/2024
a. Ambil nomor antrian dan pemohon menuju loket untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan berkas
b. Penginputan data yang akan diproses
c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untujk ditanda - tangani
d. Pencatatan dokumen kedalam buku register
e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Kartu Identitas Anak
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan melalui ;
1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Kotak saran
3. Via media sosial
4. Email
5. Link PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store