Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

No. SK: 050/44/KEP/BAPPEDA DAN LITBANG/2024

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kabupaten Empat Lawang) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di tingkat Desa dan Kelurahan

  • Koordinasi
    1. Koordinator musyawarah di tingkat RT adalah ketua RT Koordinator musyawarah di tingkat Kelurahan adalah Lurah dengan dimonitoring oleh Camat Koordinator musyawarah ditingkat pedesaan adalah Kepala Desa dengan dimonitoring oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Koordinator musyawarah di tingkat Kecamatan adalah Camat dengan dimonitoring oleh pihak Bappeda dan Litbang Koordinator Forum OPD dan Koordinator Musrenbang Tingkat Kabupaten adalah Kepala Bappeda dan Litbang

Sejak diusulkan ditingkat kelurahan/desa sampai dengan masuk ke dokumen Rancangan Kerja Pemerintah Daerah adalah 4 (empat) bulan dimulai dari

-       Minggu ke dua bulan Februari Musrenbang Kecamatan

-       Minggu ke empat bulan Maret Musrenbang Kabupaten

-       Minggu Ke dua bulan April Entry Pra RKA RKPD

-       Minggu Ke dua bulan Juli Entry Pra RKA PPAS


Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil Musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program/kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat musrenbang atau datang langsung ke Kantor Bappeda Kabupaten Empat Lawang

Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasaran dokumen-dokumen perencanaan terkait.

Penanganan dengan mengentrian usulan dilakukan melalui aplikasi SIPD kemendagri.go.id sesuai dengan menu masing-masing usulan yang akan diproses oleh seluruh Satuan Tugas Bappeda.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi quisioner dan saran pada kotak saran yg disediakan Bappeda dan Litbang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan"