Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP)

No. SK: 188.45/19.13/35.09.06/2024

  • 1
    1. FC KK
    2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )

Penanganan pengaduan , saran dan masukan, melalui ;

1. Datang langsung menuju loket pengaduan

2. Kotak pengaduan

3. Via Medsos

4. Email

5. Link PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP)"