Rawat inap

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Surat Rujukan internal maupun eksternal
  2. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang blm mempunyai
  3. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Petugas menerima Pasien rujukan internal maupun ekternal
  2. Petugas meminta persetujuan rawat inap dengan penandatanganan informed consent
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  4. Petugas berkolaborasi dengan Tim Medis dalam melakukan tindakan dan pengobatan sesuai dengan advice
  5. Petugas melakukan observasi pasien
  6. Petugas tim medis melakukan visite : a. Keadaan pasien baik boleh pulang b. Keadaan pasien memburuk melakukan rujukan
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Petugas mengarahkan Pengantar pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir
  9. Petugas memasukkan Elink

Respon Time 15 menit

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap"