Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Fotocopy KTP-el
  2. Formulir IMB
  3. Gambar Konstruksi/Sket
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

Lama waktu pelayanan total maksimal 60 menit dengan rincian waktu :
- 10 menit pengecekan keabsahan dokumen dan pemrosesan dokumen pemohon;
- 45 menit pengecekan lokasi bangunan;
- 5 menit tanda tangan pejabat yang terkait dan legalisasi dokumen.

Tidak dipungut biaya

surat ijin mendirikan bangunan

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store