Lama waktu pelayanan total maksimal 60 menit dengan rincian waktu :
- 10 menit pengecekan keabsahan dokumen dan pemrosesan dokumen
pemohon;
- 45 menit pengecekan lokasi bangunan;
- 5 menit tanda tangan pejabat yang terkait dan legalisasi dokumen.
Tidak dipungut biaya
surat ijin mendirikan bangunan
1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store