Pendaftaran Mutasi Keluar Kendaraan antar Provinsi maupun antar samsat

No. SK: Nomor : KEP/11/2021/DITLANTAS Nomor : 973/1368/BAP

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Fotocopy KTP pemilik tujuan mutasi 1 lembar beserta alamat tujuan mutasi
    2. - Asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    3. - Asli STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)
    4. - Asli SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
    5. - Cek Fisik Kendaraan Bermotor

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Wajib Pajak mendatangi loket informasi / loket 1 / Loket Pendaftaran
    2. - Wajib Pajak melengkapi semua persyaratan dan di crosscek validitasnya oleh petugas
    3. - Petugas kemudian mengarahkan Wajib Pajak menuju loket cek fisik Kendaraan Bermotor agar kendaraannya dapat di cek fisik oleh petugas untuk dicocokkan hasilnya dengan data kendaraan pada BPKB, STNK dan SKPD
    4. - Wajib Pajak mengembalikan hasil cek fisik beserta semua persyaratan yang telah di Crosscek tadi ke loket pendaftaran kemudian Petugas memberikan Formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) dan harus di isi oleh Wajib Pajak.
    5. - Surat – surat kendaraan Bermotor Wajib Pajak di proses, mulai dari pengambilan dokumen kendaraan Bermotor pada ruang arsip, pendaftaran mutasi keluar kendaraan, penetapan surat perhitungan sementara PKB (apabila belum membayar pajak tahunan), pemeriksaan keakuratan data dan biaya oleh 3 (tiga) orang verifikator.
    6. - Wajib Pajak membayar biaya STNK (apabila masa berlaku habis), TNKB (apabila masa berlaku habis), PKB (apabila belum membayar pajak tahunan), dan IWKBU (bagi kendaraan Roda 4 penumpang umum) serta AKDP (Bagi Kendaraan Roda 4 Jenis Mobil Beban Umum maupun pribadi) (apabila belum membayar IWKBU dan AKDP tahunan) pada loket kasir
    7. - Petugas memproses pencetakan Fiskal Daerah.
    8. - Wajib Pajak mengambil dokumen asli beserta arsip kendaraan yang berisi surat-surat asli, faktur, SKPD / Notice Pajak , STNK, resi IWKBU atau AKDP, TNKB, BPKB dan fiskal daerah pada petugas mutasi kendaraan bermotor.

-          Maksimal 7 (Tujuh) Hari

(setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar)


-          Sesuai NJKB Kemendagri

-          Sesuai tarif PNBP Kepolisian

-          Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja

-          Sesuai tarif AKDP Jasa Raharja Putera


- Dokumen Asli Mutasi Keluar dan arsip Kendaraan Bermotor

-          Sesuai NJKB Kemendagri

-          Sesuai tarif PNBP Kepolisian

-          Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja

-          Sesuai tarif AKDP Jasa Raharja Putera


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Mutasi Keluar Kendaraan antar Provinsi maupun antar samsat"