8. Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. 2. Tersedianya buku rekam medis
  3. 3. Buku Pink KIA / Kartu Imunisasi

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status imunisasi di buku Pink KIA pasien
  4. 4. Petugas menanyakan keadaan kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
  5. 5. Apabila anak dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi dan akan dirujuk ke ruang pelayanan anak
  6. 6. Apabila anak dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badann kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
  7. 7. Apabila anak dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
  8. 8. Petugas menjelaskan kepada orang tua anak tentang tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
  9. 9. Petugas mencatat di buku pink KIA
  10. 10. Petugas menyiapkan alat, vaksin dan memakaihandscoon
  11. 11. Petugas mempersilahkan orang tua untuk duduk dengan posisi rileks dengan memangku anaknya yang akan diberikan imunisasi
  12. 12. Petugas memberikan tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
  13. 13. Petugas mengevaluasi reaksi vaksinasi 5 – 10 menit
  14. 14. Petugas melakukan penanganan reaksi KIPIjika terjadi KIPI
  15. 15. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya

Pelayanan imunisasi bayi dan balita membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Imunisasi dasar bagi bayi dan balita

1.      Kotak Saran

2.      email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.      Website : pkm-durenan        


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita"