Gawat Darurat

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang blm mempunyai
  2. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Petugas mengarahkan Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi Kegawatdaruratan
  3. Petugas mengarahkan Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  9. Petugas berkolaborasi dengan Tim Medis dalam melakukan tindakan dan pengobatan
  10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  12. Petugas mengarahkan Pengantar pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir

30 - 60 menit sesuai dengan jenis pemeriksaan

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Unit Gawat Darurat

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"