Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.03-Kel/2024

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  3. Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan 2. Email : kelurahanKarangmulya36@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu"