Pelayanan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 800/264/300.03.04

  1. photocopy ktp
  2. surat kepemilikan surat tanah sesuai ktp
  3. mengisi form data perubahan
  4. imb apabila ada bangunan
  5. membawa SPPDT Induk/awal
  6. melunasi tunggakan tahun sebelumnya
  7. apabila tanah warisan wajib melampirkan photocopy surat waris dan kuasa waris
  8. legalitas dokumen lainnya seperti ajb
  9. foto objek pajak dan titik koordinat
  10. surat pernyataan bermaterai 10.000

  1. Datang dengan membawa persyaratan secara lengkap
  2. meminta antrian tiket PBB P2 di loket informasi
  3. menunggu hingga dipanggil oleh petugas loket PBB
  4. menyerahkan persyaratan untuk diteliti oleh petugas loket PBB
  5. menunggu hingga petugas memberikan tanda terima pelayanan PBB
  6. menunggu 9 hari hingga PBB ditetapkan oleh bidang
  7. mengambil SKNJOP di loket PBB P2

tanggal pengajuan : 1 januari 2024

tanggal selesai : 10 januari 2024

Tidak dipungut biaya

SKNJOP PBB

1.Pengaduan langsung melalui Pelayanan Pengaduan Loket UPTD Pendapatan Daerah Wilayah II

2. Pengaduan tidak langsung melalui:

Telepon (082357399553)

Email www.bapenda.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan"