10. Pelayanan TBC

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Pasien baru membawa rujukan internal dariRuang pemeriksaan umum
  2. 2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. 3. Tersedianya buku rekam medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB A. Pasien TB kontrol rutin pengobatan: a. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c. Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan d. Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien e. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01) B. Pasien TB Baru a. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien b. Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan) c. Petugas memberikan konseling TB d. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent e. Petugas melengkapi form TB 01 f. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB g. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol h. Pasien dipersilahkan pulang i. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register j. Petugas menginput data pasien di aplikasi E LINK

Pelayanan terhadap pasien TBC lebih kurang 15 mnt

Umum :

Pasien umum dikenakan tarif sesuai Peraturan       Bupati       Trenggalek       Nomor     24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan pengobatan pasien TBC

6.      Kotak Saran

7.      email :puskesmasdurenan@gmail.com

8.      Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

9.      Nomor telpon : (0355) 879613

Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan TBC"