Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

No. SK: 41

  • Membawa berkas Pemohon
    1. Pengantar RT-RW
    2. Fotokopi KK dan KTP
    3. Pelunasan PBB

  • Mengajukan Berkas Pemohon
    1. Penginputan Data Pemohon
    2. Penandatanganan Dokumen ke Pejabat berwenang
    3. Penacatatan Register
    4. Penyerahan Dokumen

Menyeleseaikan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Langsung datang ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"