Pengajuan Akte Kematian

  • 1
    1. KK
    2. KTP
    3. FC KTP saksi 2 orang
    4. FC KTP pelapor
    5. Mengisi blangko F.2.28

a. Pengajuan berkas pemohon diloket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b. Penginputan data yang akan diproses

c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk di tanda - tangani

e. Pencatatan dokumen kedalam buku register

f. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akte Kematian

Penangana pengaduan, saran dan masukan melalui ;

1. Datang langsung menuju loket pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. Via medsos

4. Email

5. PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kematian"