a. Pengajuan berkas pemohon diloket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
b. Penginputan data yang akan diproses
c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk di tanda - tangani
e. Pencatatan dokumen kedalam buku register
f. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Akte Kematian
Penangana pengaduan, saran dan masukan melalui ;
1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Kotak Pengaduan
3. Via medsos
4. Email
5. PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store