9. Pelayanan Gizi

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. 2. Tersedianya buku rakam medis

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayat makan pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien
  6. 6. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien
  7. 7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentangmenu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang
  8. 8. Setelah mendapatkan konseling gizipasien dipersilahkan pulang

Pelayanan di poli gizi rata-rata 15 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Konsultasi gizi Anak 2. Konsultasi gizi ibu hamil 3. Konsultasi pengelolaan gizi kasuspenyakit tidak menular

1.      Kotak Saran

2.      email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.      Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.      Nomor telpon : (0355) 879613

Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Gizi"