Pendaftaran Duplikat BPKB, Hilang/Rusak

No. SK: Nomor : KEP/11/2021/DITLANTAS Nomor : 973/1368/BAP

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Fotocopy KTP 1 lembar sertakan Aslinya (sesuai identitas pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK dan SKPD / Notice Pajak)
    2. - Surat keterangan domisili bagi Wajib Pajak yg ber KTP di luar samsat setempat
    3. - Foto Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 1 Lembar sertakan aslinya
    4. - Foto Copy SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / Notice Pajak 1 Lembar sertakan aslinya
    5. - Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    6. - Surat Kehilangan dari Kepolisian/ Surat Berita Acara Pemeriksaan dari Reskrim (Bila mana ada pengajuan BPKB Hilang atau rusak)
    7. - Surat keterangan BPKB tidak dijadikan jaminan oleh semua instansi-instansi yang berkompeten di wilayah samsat setempat (semua bank, semua pengadaian, semua asuransi, semua tempat perkreditan, dsb nya (Bila mana ada pengajuan BPKB Hilang atau Rusak pemohon wajib melaporkan ke media masa 1 bulan berturut-turut selama 3 bulan)

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Wajib Pajak mendatangi loket informasi / loket 1 / Loket Pendaftaran
    2. - Wajib Pajak melengkapi semua persyaratan dan di crosscek validitasnya oleh petugas
    3. - Petugas kemudian mengarahkan Wajib Pajak menuju loket cek fisik Kendaraan Bermotor agar kendaraannya dapat di cek fisik oleh petugas untuk dicocokkan hasilnya dengan data kendaraan yang terlampir pada STNK dan SKPD
    4. - Wajib Pajak mengembalikan hasil cek fisik beserta semua persyaratan yang telah di Crosscek tadi ke loket pendaftaran kemudian Petugas memberikan Formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) dan harus di isi oleh Wajib Pajak
    5. - Surat – surat kendaraan Bermotor Wajib Pajak di proses, mulai dari pengambilan dokumen kendaraan Bermotor pada ruang arsip, pendaftaran Duplikat BPKB, penetapan surat perhitungan sementara (apabila belum membayar PKB), pemeriksaan keakuratan data dan biaya oleh 3 (tiga) orang verifikator.
    6. - Wajib Pajak membayar biaya BPKB, STNK (apabila masa berlaku habis), TNKB (Apabila masa berlaku habis), PKB (apabila belum membayar pajak tahunan) dan IWKBU (bagi kendaraan Roda 4 penumpang umum) serta AKDP (Bagi Kendaraan Roda 4 Jenis Mobil Beban Umum maupun pribadi) pada loket kasir (apabila belum membayar IWKBU dan AKDP)
    7. - Wajib Pajak mengambil SKPD / Notice Pajak yang baru pada Loket 2 /Loket Pencetakan Notice Pajak (Apabila membayar pajak tahunan)
    8. - Wajib Pajak mengambil STNK yang baru pada Loket Pencetakan STNK dengan menunjukkan SKPD yang baru (Apabila masa berlaku habis)
    9. - Wajib Pajak yang mengurus Kendaraan Roda 4 khusus Angkutan penumpang Umum ataupun Roda 4 dan Roda 6 khusus kendaraan jenis mobil beban Umum maupun pribadi, mengambil resi bukti pembayaran IWKBU atau AKDP pada Loket Jasa Raharja
    10. - Wajib Pajak mengambil TNKB pada Loket Pencetakan TNKB dengan menunjukkan STNK dan SKPD yang baru (Apabila Masa Berlaku habis)
    11. - Wajib Pajak mengambil BPKB yang baru pada Loket pencetakan BPKB dengan menunjukkan semua surat-surat kendaraan bermotor (STNK, SKPD dan TNKB)

-          Maksimal 3 (Tiga) Hari (Duplikat BPKB)

-          Maksimal 3 (tiga) bulan (Rusak / Hilang )

(setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar)

-          Sesuai NJKB Kemendagri

-          Sesuai tarif PNBP Kepolisian

-          Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja

-          Sesuai tarif AKDP Jasa Raharja Putera


- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) - TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) - SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) - Resi IWKBU - Resi AKDP

-          Kotak Pengaduan

-          Surat dengan alamat Jl. Imam Bonjol, Wagom Utara, Pariwari

-          Email : upt.samsat.fakfak@gmail.com

-          Telp : (0986)2212285

-          Whatsapp : 082397471164

-          Medsos Facebook : Samsat Fakfak, Instagram : uptsamsat_fakfak

-          Website : http://samsat-fakfak.com

-          SP4N LAPOR Papua Barat : http://Lapor.go.id

-          Aplikasi E-Syiap Mansinam

-          Tatap Muka dengan Petugas Loket atau Pejabat terkait




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Duplikat BPKB, Hilang/Rusak"