Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45 / 11 / 35.09.12 /2024

  1. - Fc KTP orang tua
  2. - Fc Surat nikah
  3. - Fc Kutipan Akte Kelahiran
  4. - Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

  • Usia lebih dari 5 th
    1. - Anak di atas 5 tahun dilampirkan foto berwarna ukuran 2x3

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 0878 4358 5991


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"