Ijin Keramaian

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP-el
  3. Surat rekomendasi dari Polsek dan Koramil

1 (satu) hari s/d 14 (empat belas) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store