Pelayanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 800/264/300.03.04

  1. photocopy ktp
  2. surat kepemilikan tanah yang dilegalisir
  3. mengisi form pendaftaran PBB
  4. fotocopy IMB (jika ada)
  5. legalitas dokumen lainnya seperti akte jual beli
  6. Foto Objek Pajak dan Titik Koordinat
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000

  1. 1. Datang dengan melengkapi persyaratan yang perlu disiapkan 2. Mengambil antrian tiket loket PBB P2 di loket informasi 3. Menunggu hingga dipanggil oleh petugas 4. Menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas 5. Menunggu hingga menerima tanda terima oleh petugas 6. Menunggu 9 hari sampai PBB anda telah ditetapkan oleh bidang 7. Mengambil SPPDT PBB P2 di loket PBB P2

Tanggal pengajuan : 1 Januari 2024

Tanggal selesai : 10 Januari 2024

Tidak dipungut biaya

SPPDT PBB - P2

1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Loket UPTD Pendapatan Daerah Wilayah II

2. Pengaduan Tidak Langsung melalui:

    a. Telepon (082357399553

    b. Email www.bapenda.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan"