7. Pelayanan Kesehatan Anak

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. 2. Tersedianya Buku Rekam Medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai formMTBS berupa:
  5. 5. Adanya tanda bahaya umum
  6. 6. Berat Badan/ tinggi badan
  7. 7. Respirasi
  8. 8. Suhu Tubuh
  9. 9. Masalah telinga
  10. 10. Status gizi
  11. 11. Status pemberian vitamin A
  12. 12. Imunisasi
  13. 13. Masalah / keluhan lainnya bila ada
  14. 14. Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS
  15. 15. Petugas melakukan klsifikasi jenis penyakit
  16. 16. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
  17. 17. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  18. 18. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
  19. 19. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
  20. 20. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
  21. 21. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  22. 22. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  23. 23. Petugas menginput data pasien di aplikasi E LINK

Pelayanan di poli anak selesai 10 menit

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor

1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Pelayanan Kesehatan Anak 2. Pemantauan tumbuh kembang anak

1.      Kotak Saran

2.      email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.      Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.      Nomor telpon : (0355) 879613

Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Kesehatan Anak"