Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Dokumen administrasi
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    2. Sertifikat/Legalitas Tanah (Bila Nama Pemohon Bukan Pemilik Tanah, Wajib Menambahkan Izin Pemanfaatan Tanah dari Pemilik Tanah ke Pemohon PBG/SLF
    3. Dokumen Perizinan Tata Ruang (KKPR/KRK)
    4. Dokumen Lingkungan (SPPL/PKPLH/UKL-UPL/AMDAL)
    5. Data Penyedia Jasa Konstruksi Perorangan/Badan Usaha
  • Dokumen Teknis
    1. Gambar Arsitektural
    2. Gambar Struktur dan Detailnya
    3. Gambar Mechanical, Electrical, Plumbing (MEP)
    4. Perhitungan Struktur
    5. Data Tanah atau Sondir

  1. Pendaftaran Secara Online melalui Web SIMBG yaitu https://simbg.pu.go.id
  2. Pemohon Menyiapkan Dokumen Persyaratan Administrasi dan Teknis Dalam Bentuk Softfile (.pdf)
  3. Pemohon Mendaftar Akun di Web SIMBG dengan Akun Email dan Nomor Handphone Aktif
  4. Pemohon Mengisi Permohonan Baru dengan Memilih Jenis Permohonan (PBG/SLF) dan Fungsi Bangunan yang Dimohonkan
  5. Pemohon Mengisi Data Diri Pemohon, Data Bangunan Gedung dan Mengunggah Dokumen Administrasi dan Teknis Sesuai Dengan Tertera di Web SIMBG
  6. Pemohon Memastikan Dokumen yang Diisi dan Diunggah Telah Benar dengan Mengklik Selesai
  7. Permohonan Masuk ke Akun Operator Dinas PUPT untuk Diverifikasi
  8. Bila Dokumen Belum Benar maka Operator akan Mengembalikan ke Pemohon untuk Diperbaiki, Namum Bila Permohonan Telah Lengkap dan Benar, Operator akan Memverifikasi Lengkap dan Melanjutkan Pengawas untuk Penugasan TPA/TPT
  9. Pengawas Melakukan Penugasan TPA/TPT dan Penjadwalan Konsultasi
  10. Pelaksanaan Pembahasan Konsultasi dengan Tim TPA/TPT dengan Mengundang Pemohon
  11. Bila Pembahasan Konsultasi Masih ada Perbaikan Maka Permohonan Dikembalikan ke Pemohon untuk Diperbaiki dan akan Dibahas Kembali atas Perbaikan Tersebut
  12. Bila Pembahasan Konsultasi Sudah Dinyatakan Lengkap dan Benar maka Permohonan Dilanjutkan Dengan Perhitungan Retribusi PBG
  13. Perhitungan Retribusi Dilakukan oleh Petugas Pengawas Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku dan Perhitungan Retribusi yang Sah Diterbitkan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Melalui System SIMBG
  14. Permohonan Masuk ke Akun Kepala Dinas PUPR untuk Divalidasi dengan Menerbitkan Surat Pernyataan Standar Teknis Bangunan Gedung
  15. Permohonan Masuk ke Akun Dinas PMPTSP untuk Divalidasi
  16. Pemohon Membayar Retribusi PBG Sesuai Tagihan SKRD Yang Muncul di Akun Pemohon dan Mengunggah Bukti Bayar
  17. Permohonan PBG/SLF Diterbitkan oleh Dinas PMPTSP

Selama Berkas Dinyatakan Lengkap dan Benar


Retribusi PBG sesuai  yang Ditagihkan dalam SKRD


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat Disampaikan ke Nomor Pelayanan 087727276939


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"