MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas mencatat data dari hasil pengkajian pada rekam medik dan catatan perawatan pasien
  5. Petugas memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter di poli umum
  7. Petugas memberikan rujukan ke poli lain jika diperlukan (laboratorium, poli gizi dan UGD) sesuai advice dokter
  8. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga
  9. Petugas memberikan resep kepada pasien
  10. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang obat

15 - 30 menit

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan kesehatan anak

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"