Pendaftaran Duplikat STNK

No. SK: Nomor : KEP/11/2021/DITLANTAS Nomor : 973/1368/BAP

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Fotocopy KTP 1 lembar sertakan Aslinya (sesuai identitas pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK dan PKB)
    2. - Surat keterangan domisili bagi Wajib Pajak yg ber KTP di luar samsat setempat
    3. - Foto Copy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 1 Lembar sertakan aslinya
    4. - Surat Keterangan dari BANK, Dealer, Penggadaian, Dsbnya (apabila BPKB belum di pegang oleh pemilik kendaraan bermotor)
    5. - Asli SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / Notice Pajak
    6. - Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    7. - Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Wajib Pajak mendatangi loket informasi / loket 1 / Loket Pendaftaran
    2. - Wajib Pajak melengkapi semua persyaratan dan di crosscek validitasnya oleh petugas
    3. - Petugas kemudian mengarahkan Wajib Pajak menuju loket cek fisik Kendaraan Bermotor agar kendaraannya dapat di cek fisik oleh petugas untuk dicocokkan hasilnya dengan data kendaraan yang terlampir pada BPKB dan SKPD
    4. - Wajib Pajak mengembalikan hasil cek fisik beserta semua persyaratan yang telah di Crosscek tadi ke loket pendaftaran kemudian Petugas memberikan Formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) dan harus di isi oleh Wajib Pajak yang setelahnya akan mendapatkan Nomor Antrian.
    5. - Wajib Pajak menunggu nomor antrian dipanggil pada ruang tunggu yang telah disiapkan
    6. - Surat – surat kendaraan Bermotor Wajib Pajak di proses, mulai dari pengambilan dokumen kendaraan Bermotor pada ruang arsip, pendaftaran Duplikat STNK, penetapan surat perhitungan sementara PKB, pemeriksaan keakuratan data dan biaya oleh 3 (tiga) orang verifikator.
    7. - Wajib Pajak membayar biaya STNK, TNKB (Apabila masa berlaku habis), PKB (apabila belum membayar pajak tahunan) dan IWKBU (bagi kendaraan Roda 4 penumpang umum) serta AKDP (Bagi Kendaraan Roda 4 Jenis Mobil Beban Umum maupun pribadi) pada loket kasir (apabila belum membayar IWKBU dan AKDP)
    8. - Wajib Pajak mengambil SKPD / Notice Pajak yang baru pada Loket 2 /Loket Pencetakan Notice Pajak (Apabila membayar pajak tahunan)
    9. - Wajib Pajak mengambil STNK yang baru pada Loket Pencetakan STNK dengan menunjukkan SKPD yang baru
    10. - Wajib Pajak yang mengurus Kendaraan Roda 4 khusus Angkutan penumpang Umum ataupun Roda 4 dan Roda 6 khusus kendaraan jenis mobil beban Umum maupun pribadi, mengambil resi bukti pembayaran IWKBU atau AKDP pada Loket Jasa Raharja

-          Maksimal 2 (Dua) Jam

(setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar)

-          Sesuai NJKB Kemendagri

-          Sesuai tarif PNBP Kepolisian

-          Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja

-          Sesuai tarif AKDP Jasa Raharja Putera


- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) - TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) - SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) - Resi IWKBU - Resi AKDP

-          Kotak Pengaduan

-          Surat dengan alamat Jl. Imam Bonjol, Wagom Utara, Pariwari

-          Email : upt.samsat.fakfak@gmail.com

-          Telp : (0986)2212285

-          Whatsapp : 082397471164

-          Medsos Facebook : Samsat Fakfak, Instagram : uptsamsat_fakfak

-          Website : http://samsat-fakfak.com

-          SP4N LAPOR Papua Barat : http://Lapor.go.id

-          Aplikasi E-Syiap Mansinam

-          Tatap Muka dengan Petugas Loket atau Pejabat terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Duplikat STNK"