Standart Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang belum barcode

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Kutipan akta pencatatan sipil
  2. KK
  3. KTP-el

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akta Pencetatan SIpil

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan: Pengaduan langsung
Melalui Kotak Saran
Melalui SMS

Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang belum barcode"