Klinik Sanitasi

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Tersedianya rekam medis atau rujukan Internal

  1. Petugas menerima rujukan internal
  2. Petugas mempelajari rekam medis / rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik
  3. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat serta diagnosis penyakitnya kedalam buku register
  4. Petugas melakukan konseling dengan penderita / keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit.
  5. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita
  6. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan.

15 - 30 menit

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

klinik sanitasi

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"