Layanan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.03-Kel/2024

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Jika Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua
  3. . Jika subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp10.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Komsen Kelahiran

Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan 2. Email : kelurahanKarangmulya36@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Kelahiran"