Layanan Surat Keterangan Kleahiran

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.07-Kel/2024

  • 2. Jika Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK
    1. - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir),
    2. - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua
  • 3. Jika subyek telah terdaftar dalam KK:
    1. Pernyataan di atas Materai Rp10.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat.
    2. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan.
    3. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.

  1. 1. penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan 2. penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi) 3. petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan. 4. penerima layanan menunggu di ruang tunggu 5. penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi Penerbitan Dokumen

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2.  Email : kelurahanregol36@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Kleahiran"