Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor

  1. Surat Pengatar
  2. Foto Copy KTP & STNK

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor dari DPMPTSP. Apabla berkas lengkap akan dilanjutkan dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke DPMPTSP.
  2. Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Khusus menyetujui untuk penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor selanjutnya diteruskan ke Pengelola Sarana Angkutan untuk diproses.
  3. Petugas memproses penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Khusus Memberikan Paraf Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor.
  5. Kepala Bidang Memberikan Paraf Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor.
  6. Kepala Dinas Menandatangani Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor.
  7. Petugas menyerahkan Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor ke DPMPTSP.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat maksimal 1 Jam 30 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor

Melalui :

a.    Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                                (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com

Instagram : dishub.tanahbumbu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Perubahan Status Kendaraan Bermotor"