Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 188.45 / 11 / 35.09.12 /2024

  1. - Karu Keluarga Asli
  2. - Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. - Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. - Fc KTP pelapor berwarna
  5. - Isi blangko F.2.01
  6. - Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. - Isi blangko F.2.01

5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.Telp wa Sobat : 087843585991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"