Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang

  1. Surat Pengatar
  2. Foto Copy KTP & STNK
  3. Foto Copy Buku Uji KIR

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang dari DPMPTSP. Apabla berkas lengkap akan dilanjutkan dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke DPMPTSP.
  2. Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Khusus menyetujui untuk penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang selanjutnya diteruskan ke Pengelola Sarana Angkutan untuk diproses.
  3. Petugas memproses penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Khusus memberikan Paraf Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang.
  5. Kepala Bidang memberikan Paraf Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang.
  6. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang.
  7. Menyerahkan Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang ke DPMPTSP

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat maksimal 1 Jam 40 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang

Melalui :

a.    Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                                (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com

Instagram : dishub.tanahbumbu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Angkutan Barang"