Layanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.07-Kel/2024

  1. 1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. 2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  3. 3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;
  4. 4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing- masing untuk pemohon dan calon suami/istri);
  5. 5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. 6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon);
  7. 7. Akta Kematian Orang Tua atau dokumen lain yang dipersamakan (jika sudah meninggal dunia);
  8. 8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup);
  9. 9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah atau dokumen lain yang dipersamakan (bagi pemohon berstatus cerai mati);
  10. 10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua).

  1. 1. penguna layanan /pemohon datang langsung ke tempat layanan 2. penguna layanan /pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap (lengkap langsung diproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi) 3. petugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan. 4. penerima layanan menunggu di ruang tunggu 5. penerima layanan menerima hasil sesuai yang di butuhkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi Penerbitan Dokumen

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2.   Email : kelurahanregol36@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengantar Nikah"