Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP-el orang tua
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 untuk anak usia diatas 5 (lima) tahun

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store