Pemungutan Retribusi Terminal

  1. Karcis Retribusi
  2. Retribusi Terminal
  3. Bonggol Retribusi
  4. Buku Laporan Data Angkutan Terminal

  1. Petugas menerima dan mencatat laporan angkutan dan jumlah penumpang serta retribusi yang dibayar
  2. Petugas menyerahkan retribusi dan bonggol retribusi terminal kepada bendahara penerima.
  3. Bendahara Penerimaan menerima retribusi dan bonggol retribusi terminal.
  4. Kepala Terminal menerima laporan harian data angkutan terminal dan retribusi terminal.
  5. Kepala Seksi Angkutan Orang menerima Berkas Laporan.
  6. Petugas Membuat Rekap bulanan data angkutan dan rekonsiliasi PAD terminal serta mengarsipkannya.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat maksimal 60 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemungutan Retribusi Terminal

a.    Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                               (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com

Instagram : dishub.tanahbumbu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Terminal"