Layanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.03-Kel/2024

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
  3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan 2. Email : kelurahanKarangmulya36@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris"