No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurangdari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan
Umum :
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 4 tahun 20171. 1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Rujukan ke Rumah Sakit
1. Kotak Saran
2. email :puskesmasdurenan@gmail.com
3. Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id
4. Nomor telpon : (0355) 879613
5.Whatshap : 0813 3194 0360Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store