3. Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana

No. SK: 188.45/16/406.010.13.001/2024

  1. 1. Kasus gawat darurat
  2. 2. Kasus non gawat darurat yang memerlukan tindakan melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. 1. Petugas mengarahkan Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. 2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. 3. Petugas mengarahkan Pengantar pasien melakukanpendaftaran di Loket pendaftaran
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. 5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan sertapengobatan
  7. 7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. 8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  9. 9. Petugas berkolaborasi dengan Tim Medis dalam melakukan tindakan dan pengobatan
  10. 10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  11. 11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  12. 12. Petugas mengarahkan Pengantar pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir

1.      Respon tindakan oleh petugas kurangdari 5 menit

2.      Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. 1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Rujukan ke Rumah Sakit

1.         Kotak Saran

2.         email :puskesmasdurenan@gmail.com

3.         Website : pkm-durenan.trenggalekkab.go.id

4.         Nomor telpon : (0355) 879613

5.Whatshap : 0813 3194 0360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana"