Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan

  1. Surat Pengantar DPMPTSPFoto Copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Foto Copy KTP & STNK
  3. Foto Copy Buku Uji KIR
  4. Foto Copy SK Trayek
  5. Asli dan Foto Copy Kartu Pengawasan

  1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas Permohonan Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan dari DPMPTSP. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke DPMPTSP.
  2. Kepala Seksi Angkutan Orang menyetujui untuk penerbitan Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan selanjutnya diteruskan ke Pengelola Sistem Pelyanan Angkutan untuk diproses.
  3. Petugas memproses penerbitan Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Kepala Seksi Angkutan Orang memberikan Paraf Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan.
  5. Kepala Bidang Angkutan memberikan Paraf Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan..
  6. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan.
  7. Petugas menyerahkan Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan ke DPMPSTP.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat maksimal 1 Jam 20 Menit sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan

Melalui :

a.    Contact Person : Fahrul Razi, S.Sos          

                               (081332836757)

b.  Email : angkutandptb@gmail.com

Instagram : dishub.tanahbumbu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Pengawasan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan"