SIMAKSI Penelitian

No. SK: 77 Tahun 2024

  • SIMAKSI Penelitian untuk Warga Negara Indonesia (WNI)/ Mahasiswa
    1. Proposal Penelitian
    2. Fotocopy Tanda Pengenal/Kartu Tanda Mahasiswa
    3. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan
    4. Surat Permohonan dari Fakultas (mahasiswa)
    5. Pemohon menyediakan materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
    6. Surat Permohonan SIMAKSI diajukan paling lambat minimal 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
    7. Perpanjangan SIMAKSI diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum periode SIMAKSI yang sedang berjalan berakhir
  • SIMAKSI Penelitian untuk Warga Negara Asing (WNA)/WNI untuk Kepentingan Asing
    1. Proposal Penelitian
    2. Surat Keterangan Jalan (SKJ) dari Mabes Polri
    3. Fotocopy Tanda Pengenal atau Paspor
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan
    5. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    6. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
    7. Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja
    8. Pemohon menyediakan Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
    9. Surat Permohonan SIMAKSI diajukan paling lambat minimal 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
    10. Perpanjangan SIMAKSI diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum periode SIMAKSI yang sedang berjalan berakhir
    11. Perpanjangan SIMAKSI dapat dilakukan selama izin penelitian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  1. Pemohon memberikan surat Permohonan SIMAKSI Penelitian beserta persyaratannya kepada Kepala Balai TANAGUPA;
  2. Penata Usaha Umum menerima surat permohonan SIMAKSI, mencatat, memberi lembar disposisi, dan menyerahkan berkas ke Kasubag TU;
  3. Kasubag TU mempelajari surat permohonan SIMAKSI, memberi paraf koordinasi, dan melaporkannya ke Kepala Balai;
  4. Kepala Balai TANAGUPA menerima surat permohonan dan memerintahkan Penyelenggara Humas & Protokol untuk menindaklanjuti permohonan SIMAKSI Penelitian;
  5. Penilaian dan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen;
  6. Jika dokumen tidak sesuai dengan P.7/IV-SET/2011, dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali;
  7. Jika dokumen sesuai, pemohon mempresentasikan proposal terkait Penelitian kepada Petugas Penyelenggara Humas & Protokol;
  8. Balai TN Gunung Palung berhak menolak permohonan SIMAKSI jika hasil isi presentasi proposal tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Balai TN Gunung Palung;
  9. Petugas Penyelenggara Humas & Protokol membuat dan menyampaikan konsep SIMAKSI serta catatan hasil presentasi kepada Kepala Balai TANAGUPA untuk persetujuan;
  10. Jika disetujui, pemohon SIMAKSI melakukan Pembayaran PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah itu Pemohon menandatangani dokumen SIMAKSI;
  11. Penandatanganan dan pengesahan SIMAKSI oleh Kepala Balai TANAGUPA;
  12. Petugas penyelenggara Humas & Protokol menyerahkan dokumen SIMAKSI yang telah disahkan oleh Kepala Balai TANAGUPA kepada Penata Usaha Umum untuk meminta nomor dokumen sebelum diberikan kepada Pemohon;
  13. Menyerahkan dokumen SIMAKSI yang telah disahkan oleh Kepala Balai TANAGUPA kepada Pemohon.

Jika persyaratan telah terpenuhi, penerbitan SIMAKSI Penelitian dilaksanakan paling lama minimal 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan.


Biaya/tarif pelayanan SIMAKSI Penelitian diatur dalam P.12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan P.38/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0,- (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian alam, Taman Buru, dan Hutan Alam; Adapun besaran tarif PNBP yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Penelitian dalam Kawasan (WNI) di bawah 1 bulan sebesar Rp100.000,-
  2. Penelitian dalam Kawasan (WNI) 1 bulan – 6 bulan sebesar Rp150.000,-
  3. Penelitian dalam Kawasan (WNI) 7 bulan – 12 bulan sebesar Rp250.000,-
  4. Penelitian dalam Kawasan (WNI) di atas 1 bulan sebesar Rp5.000.000,-
  5. Penelitian Dalam Kawasan (WNA) 1 bulan – 6 bulan sebesar Rp10.000.000,-
  6. Penelitian Dalam Kawasan (WNA) 7 bulan – 12 bulan sebesar Rp15.000.000,-
  7. Penelitian Dalam Kawasan (Mahasiswa/Pelajar Indonesia) sebesar Rp0,-


Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Penelitian

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store