Proposal

No. SK: 188.45/19.6/35.09.06/2024

  • 2
    1. Alamat pokmas
    2. Tujuan pengajuan proposal
    3. Ditanda - tangani ketua Pokmas
    4. Susunan pengurus dan Foto KTP
    5. RAB
    6. Foto kegiatan
    7. Stempel organisasi /usaha
    8. Lembar pengesahan Camat yang akan ditanda - tangani
    9. Proposal sudah diregister dan ditanda - tangani Kepala Desa
    10. Proposal sudah dibendel
    11. Wajib menyerahkan arsip
    12. Pemohon meninggalkan contact person

Pemohon datang ke PMKS dan membawa berkas, kemudian data di input dan dibuatkan produk pelayanan dalam bentuk Tercatat diregister, setelah selesai dibuatkan lembar pengesahan dilanjut dengan proses penanda - tanganan oleh pejabat yang berwenang. 

setelah selesai ditanda - tangani, dilanjutkan dengan pencatatan pada buku register. reister selesai berkas dapat diserahkan kepada pemophon

Proses pembuatan produk pelayanan, tidak dipungut biaya

Proposal

Penanganan pengaduan bisa lewat kotak saran, medsos, Email an PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal"