No. SK: 188.45/19.6/35.09.06/2024
Pemohon datang ke PMKS dan membawa berkas, kemudian data di input dan dibuatkan produk pelayanan dalam bentuk Tercatat diregister, setelah selesai dibuatkan lembar pengesahan dilanjut dengan proses penanda - tanganan oleh pejabat yang berwenang.
setelah selesai ditanda - tangani, dilanjutkan dengan pencatatan pada buku register. reister selesai berkas dapat diserahkan kepada pemophon
Proses pembuatan produk pelayanan, tidak dipungut biaya
Proposal
Penanganan pengaduan bisa lewat kotak saran, medsos, Email an PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store