Akta Kematian

  1. Kartu Keluarga asli
  2. KTP-el asli
  3. Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang
  4. Mengisi formulir F-2.01
  5. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Datang langsung menuju loket pengaduan
2. Telp. WA Sobat : 081336366025
3. E-mail : pelumkec.balung@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store