Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 188.45 / 11 / 35.09.12 /2024

  1. - KTP pemula ( perekaman pertama) cukup membawa Foto kopi Kartu Keluarga
  2. - Untuk pengurusan KTP yang hilang harus membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  3. - Untuk Revisi /perubahan data membawa Foto kopi Kartu Keluarga , Foto kopi Ijazah , Foto kopi Surat Nikah,

  1. - Untuk pengurusan KTP yang hilang harus membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

7 (tujuh) hari kerja Blanko tersedia

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.Telp wa Sobat : : 087843585991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Elektronik"