Layanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.07-Kel/2024

  1. 1. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK
  2. 2. Fotocopy SPPT
  3. 3. Bukti Kepemilikan Hak : Jual beli /Waris/Hibah

  1. 1. Blanko Permohonan dari pemohon dan data tanah disampaikan kepada petugas Kelurahan; 2. Menunggu proses pembuatan pengantar akta tanah (verifikasi olah data dan pencetakan) 3. Blanko Permohonan dari Kelurahan dan data tanah diserahkan ke Kecamatan; 4. Menunggu proses pembuatan akta tanah dari Kecamatan 5. Meneliti atau memverifikasi hasil pembuatan akta tanah dari Kecamatan 6. Akta tanah diserahkan kepada pemohon untuk ditandatangani 7. Dikembalikan lagi ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh PPAT Kecamatan 8. Akta Tanah diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi Penerbitan Dokumen

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2.   Email : kelurahanregol36@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akta Tanah"