Pemeriksaan Laboratorium Klinik

No. SK: 188.45/004/406.010.01/2004

  1. Membawa Identitas/Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Surat Rujukan dari Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan

  1. Pengguna layanan mendaftar dan mengisi formulir permintaan pemeriksaan dan pasien atas permintaan sendiri dikonsultasikan ke tenaga medis penangggungjawab laboratorium klinik
  2. Pengguna layanan mengisi formulir kesediaan dilakukan tindakan pemeriksaan (Inform Consent)
  3. Pengguna layanan membayar retribusi sesuai jenis pemeriksaan pada peraturan yang telah ditetapkan (Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah)
  4. Pengambilan dan pengolahan sampel pemeriksaan oleh petugas teknis sesuai standar prosedur operasional
  5. Pengguna layanan menunggu hasil pemeriksaan sesuai waktu tunggu setiap jenis pemeriksaan
  6. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat laboratorium oleh petugas teknis sesuai standar prosedur operasional
  7. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke pengguna layanan
  8. Pengguna layanan mengisi formulir survei kepuasaan masyarakat

Waktu Pemeriksaan Laboratorium Klinik bervariasi rata-rata kurang dari 140 menit

Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Perda PDRD)

Pemeriksaan Laboratorium Klinik sesuai dengan lampiran Perda PDRD

Pengaduan dapat dilakukan melalui antara lain : 1. Telepon (0355) 796189, 2. Email : labkesdatrenggalek@yahoo.co.id, 3. Aplikasi SKM Pemkab Trenggalek, 4. Kotak Saran/Pengaduan di UPT Labkesda Kab. Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium Klinik"